Struktur organisasi Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah serta Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 28.a Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah. Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah sejak tanggal 07 Januari 2022 dipimpin oleh oleh Ibu HJ. NIRWANASARI ARAS. T, SE., MM menduduki sebagai Kepala Dinas Sosial dan masih menjabat hingga saat ini. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas dibantu oleh Sekretaris yang membawahi 1 (Satu) Sub Bagian yaitu Sub Bagian Ketatausahaan dan Keuangan; 3 (tiga) Kepala Bidang yaitu Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial; serta masing-masing Bidang dibawahi Pejabat Fungsional Penyetaraan selaku unsur pelaksana teknis yang masing – masing
-Kepala Dinas.
-Sekretariat, membawahi: Sub. Bagian Ketatausahaan dan Keuangan
-Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
-Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin
-Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial